JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
Asep mengatakan pihaknya belum bisa memastikan tanggal selesainya perhitungan tersebut. Namun, ia berharap finalisasi kerugian negara dapat membuat kasus ini semakin terang dan mempermudah penetapan tersangka. “Kita tunggu ya. Mudah-mudahan selesai Desember,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antikorupsi juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, seperti rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pemeriksaan saksi berlangsung luas di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga wilayah lainnya. Selain pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa bos-bos travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dugaan korupsi bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, kuota tambahan harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50% dan dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk meloloskan skema tersebut.