KPK juga mendalami adanya aliran dana terkait penerbitan SK tersebut. Travel haji diduga diuntungkan dari pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai pasti kerugian negara saat ini menunggu finalisasi BPK dan BPKP.
KPK menegaskan begitu perhitungan selesai, langkah penetapan tersangka akan segera dilakukan. (beritasatu.com/c1)
Kategori :