BACA JUGA:Datangi 2 Kementerian, Pemkab Mesuji Bahas Akses Listrik ke Dusun Talang Gunung
Konvergensi spesifik dan sensitif dilakukan oleh semua pihak dengan prioritas pada Pekon lokus stunting yang telah ditetapkan oleh Bupati Tanggamus, pada 7 Kecamatan dan 14 Pekon lokus stunting.
Tugas menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi Jajaran Kesehatan seperti para Bidan dan lain lain, tapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari Seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Pekon, Para Pelaku Usaha, hingga elemen masyarakat lainnya.
Program pengentasan Stunting ini tidak akan terlaksana dengan baik Tanpa Kebersamaan Kita Semua, katanya.
Sekkab Hamid Heriansyah Lubis menambahkan, stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju.
Upaya yang dilakukan untuk Percepatan penurunan stunting dimulai pada saat masa pra-konsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.
Beberapa penyebab Stunting yaitu Pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta kurangnya akses rumah tangga/ keluarga terhadap makanan bergizi.
TPPS Kabupaten Tanggamus telah terbentuk melalui SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor B.05/32/08/2023.
Tim Percepatan Penurunan Stunting ini sendiri bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa target capaian yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah.
Karenanya, diperlukan koordinasi di semua Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pekon/ Kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergisitas program, dan kegiatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu. (*)