Tujuh Tahun Tak Kunjung Terbit, Kepala BPN Lampung Selatan Akui Teledor

Kamis 06 Nov 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

LAMPUNG SELATAN – Kepala Kantor Pertanahan/BPN Lampung Selatan (Lamsel) Rizal Rasyuddin mengakui teledor dan meminta maaf. Ini berkaitan dengan belum juga terbitnya sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, selama tujuh tahun.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah BPN mengundang para pihak, termasuk pemohon berinisial H dan ES, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman data, pasca pemberitaan Radar Lampung Jumat, 31 Oktober 2025.

’’Dalam hal ini saya sebagai kepala kantor meminta maaf atas nama Kantor Pertanahan,” kata Rizal.

Dia menjelaskan pertemuan dilakukan sebagai langkah cepat untuk mengurai persoalan PTSL tahun 2018. Pihaknya memanggil kepala desa, kelompok masyarakat (pokmas), serta pemohon terkait. 

Dalam proses identifikasi ditemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap sehingga BPN meminta data tambahan kepada pemohon.

’’Ada data dari pengadu yang perlu dilengkapi dan ada data di kami yang sedang dicari karena ini data lama,” katanya.

BPN memberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen dan melanjutkan proses penyelesaian. Menurut Rizal, bukan hanya ES yang mengalami kendala, tetapi ada belasan pemohon lain dari program PTSL 2018 yang juga belum selesai.

’’Semangatnya semua harus diselesaikan. Bukan hanya satu pemohon,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti kurangnya komunikasi antara pemohon dan pihak terkait di tingkat desa, yang memperpanjang proses penyelesaian aduan.

BPN telah menyiapkan beberapa opsi penyelesaian, mulai dari menelusuri kembali dokumen PTSL lama hingga memasukkan berkas ke program pensertifikatan berikutnya bila diperlukan. “Ada plan A dan plan B. Semua kami analisa sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan pejabat sebelumnya dan lebih fokus pada penyelesaian layanan kepada masyarakat. “Tugas kami mencari solusi, bukan menyalahkan yang terdahulu,” tutup Rizal.

BPN Lampung Selatan memastikan akan menindaklanjuti seluruh residu PTSL dengan mengacu pada instruksi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sertifikat yang tertunda. 

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat menilai pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Lamsel) masih semrawut dan tidak memikirkan nasib warga. 

Ini menyusul mencuatnya kasus permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung selesai sampai tujuh tahun.

Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, berinisial H. Ia menyebut sang istri, ES, mengajukan penerbitan sertifikat melalui program PTSL, tetapi hingga kini belum ada kejelasan sejak pengajuan pada tahun 2018.

Kategori :