Permohonan Sertifikat PTSL Mandek 7 Tahun, Anggota DPRD Lamsel Dorong Warga Lapor Polisi
Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono menanggapi keluhan warga terkait lambatnya penerbitan sertifikat PTSL. -FOTO IST -
LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono mempersilakan warga untuk melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam terhentinya proses pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama tujuh tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, program PTSL tahun 2018 di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, ditangani oleh seorang tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial UD.
Perangkat desa dan kelompok masyarakat (POKMAS) disebut selalu berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait kelengkapan berkas.
Namun, seorang warga berinisial ES bersama sekitar 16 pemohon lainnya mengaku belum menerima sertifikat meskipun telah menyerahkan seluruh dokumen dan uang sebesar Rp600 ribu kepada UD.
UD diketahui bukan pegawai tetap BPN dan telah diberhentikan sekitar tahun 2023. Sejumlah warga juga mengaku kesulitan mencari keberadaan UD karena telah menghilang.
’’UD memang dikenal bermasalah, makanya diberhentikan. Sampai sekarang banyak yang mencari,” ujar sumber kepada Radar Lampung, Kamis (6/11).
Menanggapi persoalan ini, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono menyatakan siap membantu warga untuk mengawal proses penyelesaian sertifikat yang mandek.
’’Nanti saya coba bantu memfasilitasi sertifikat yang belum selesai dalam proses PTSL,” ujar Agus, Jumat (7/11).
Ia menegaskan bakal berkoordinasi dengan BPN serta menemui warga untuk mengetahui duduk persoalan. Terkait dugaan keterlibatan oknum honorer UD, Agus menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak bisa diselesaikan oleh oknum pegawai BPN tersebut, silakan warga lapor ke polisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, mengaku belum dapat menelusuri lebih dalam karena nama yang disebut warga bukan pegawai tetap BPN.
“Tadi disebutkan ada nama, tetapi itu bukan pegawai tetap kami. Kami akan kumpulkan data dan mencari solusi agar sertifikat warga bisa diselesaikan,” ujarnya.
Rizal menyebut pihaknya berkomitmen menyelesaikan permohonan yang tertunda, sepanjang persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menilai lambannya penerbitan sertifikat melalui PTSL menunjukkan kurang profesionalnya pelayanan di BPN Lampung Selatan.