BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung mendorong Pemprov atau Pemerintah Daerah di Kabupaten Kota untuk menindaklanjuti keluhan UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pakaian bekas.
Ini seiring pelarangan yang diutarakan Menteri Keuangan RI Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini. Anggota Komisi II DPRD Lampung Fauzi Heri menjelaskan, perlunya perhatian terhadap pedagang lokal yang terdampak akibat kebijakan pelarangan ini. Dia menyebut, sebagian pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan pakaian bekas. BACA JUGA: Kadin Dukung Tindak Tegas Impor Ilegal Pakaian Bekas "Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan terhadap pedagang yang terdampak dan mendorong mereka agar bisa dialihkan ke program pembinaan UMKM berbasis produk lokal,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa 4 November 2025. Fauzi Heri bilang, DPRD juga bakal mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan advokasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terdampak. “Agar mereka dapat beralih dari perdagangan pakaian impor bekas menuju usaha produk konveksi lokal,” jelasnya. Mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini juga menilai kebijakan pelarangan impor pakaian bekas dapat menjadi momentum untuk memperkuat industri konveksi dan UMKM lokal. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong lahirnya produk-produk lokal yang memiliki keunikan, seperti batik, sulam usus, dan kain etnis Lampung. "Kalau kita dorong produk lokal yang khas Lampung, itu tidak akan bersaing langsung dengan produk nasional. Bahkan bisa menjadi identitas dan unggulan daerah,” ujarnya. "Kita juga akan memberikan dukungan promosi melalui berbagai platform digital seperti Shopee Live, dan TikTok Shop, serta difasilitasi dalam event-event pameran," tambahnya.Menkeu Purbaya Larang Thrifting, DPRD Lampung Minta OPD Carikan Solusi untuk Pedagang Lokal
Selasa 04 Nov 2025 - 20:08 WIB
Editor : Agung Budiarto
Kategori :