Komisi IV Sidak, Bongkar Dugaan Pekerja Titipan dan Material dari Luar Kota
BANDARLAMPUNG – Pembangunan sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Bandarlampung kembali menjadi sorotan. Ini setelah Komisi IV DPRD Bandarlampung menemukan sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas diduga tidak sesuai aturan maupun spesifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Temuan ini diungkap setelah Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke delapan sekolah penerima bantuan pusat.
Dari hasil pantauan di lapangan, enam sekolah berhasil dikunjungi, di antaranya SDN 1 Pengajaran, SDN 1 Rajabasa, SDN 2 Rajabasa, SDN 1 Pinangjaya, SDN 2 Batu Putu, dan SMPN 23 Bandarlampung.
Namun, dari enam sekolah tersebut, hanya tiga kepala sekolah yang dapat ditemui langsung oleh rombongan DPRD. Tiga sekolah lainnya absen tanpa keterangan jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Asroni Paslah mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik bangunan.
"Ada bangunan dengan nilai sekitar Rp700 juta, tapi hasilnya tidak sebanding. Dari sisi kualitas, ada yang baik, ada juga yang memprihatinkan,” ujar Asroni usai sidak.
Ia menambahkan, beberapa proyek yang dibiayai dana pusat tampak dikerjakan tanpa pengawasan ketat. Bahkan, sebagian pekerjaan masih jauh dari standar teknis konstruksi sekolah.
Selain masalah kualitas bangunan, Komisi IV juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan penggunaan tenaga kerja dan material lokal.
Dalam ketentuan proyek pemerintah, pekerja dan bahan bangunan seharusnya diambil dari wilayah sekitar sekolah, untuk mendukung ekonomi masyarakat setempat. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya.
"Jadi, banyak pekerja dan material berasal dari luar Bandarlampung, seperti dari Pesawaran, Natar, bahkan Terbanggi,” tegas Asroni.
"Kami menduga, sebagian pekerja ini adalah ‘titipan’ dari pihak tertentu.," sambungnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya permainan proyek dan pengabaian prinsip pemerataan ekonomi lokal, yang selama ini menjadi syarat utama dalam pelaksanaan bantuan fisik dari pusat.
Asroni menilai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung harus bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan yang lemah dari dinas membuat proyek-proyek pendidikan rawan diselewengkan dan menurunkan kualitas fasilitas belajar siswa.