Korupsi, Staf Diskoperindag Divonis 13 Bulan Penjara

Selasa 21 Oct 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara terhadap Nyi Ayu Risha, staf pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi itu digelar Kamis (16/10). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana retribusi Pasar Pulung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp663 juta,” ungkap Firman Khadafi.

BACA JUGA:Status Bandara Internasional Terancam Gagal

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan, namun tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terpidana Heri Yunizar.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ungkap Nyi Ayu Risha.

Korupsi tersebut berawal pada tahun 2022, ketika dana operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar dialokasikan dari APBD Tulang Bawang. Namun, dana retribusi pasar yang dikumpulkan sejak April 2022 tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Sebagian dana justru dikelola langsung oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung untuk dijadikan dana talangan kegiatan operasional pasar. Setelah anggaran APBD cair, dana talangan itu tidak dikembalikan ke kas daerah.

Terdakwa Nyi Ayu Risha bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag, Heri Yunizar, yang sebelumnya telah divonis 18 bulan penjara, menggunakan sebagian dana tersebut untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung, ditemukan kejanggalan pada kolom debit yang hanya mencatat pemasukan dari retribusi tanpa mencantumkan sumber dana dari APBD.

Dengan demikian, perkara korupsi pengelolaan dana pasar yang menyeret pejabat dan staf Dinas Koperindag Tulang Bawang itu menjadi salah satu kasus tipikor yang berhasil dituntaskan Kejaksaan pada tahun 2025 ini. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait