LAMPUNG BARAT – Hingga kemarin, enam dari sepuluh partai poltik (parpol) di Kabupaten Lampung Barat belum setor laporan pertanggungjawaban (LPj.). Keenam parpol itu juga merupakan penerima bantuan hibah dari Pemkab Lambar.
LPj. yang dimaksudkan terkait penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan parpol kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lambar.
“Enam parpol itu, rinciannya yakni Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata, Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, Rabu (27/12).
Burlianto menjelaskan, padahal pihaknya sudah mengirimkan surat dengan nomor :200/1086/IV.03/2023 kepada parpol.
Isinya, yakni permontaan agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan yang telah diterima untuk tahun anggaran 2023.
LPJ tersebut, sambungnya, dibuat berdasarkan Pemendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
Burlianto bilang, satu lembar LPJ tersebut nantinya aklan disampaikan ke BPK RI Perwakilan Lampung untuk dilakukan audit.
Ini merujuk pada UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pada Pasal 34A Ayat (1).
Kemudian, tiga rangkap fotocopy diberikan kepada Bupati Lampung Barat cq Bakesbangpol Kabupaten Lampung Barat.
Sambungnya, sesuai surat yang sudah disampaikan ke parpol, paling lambat penyerahan LPJ pada 29 Desember 2023.
“Jika di tanggal itu masih belum menyampaiakan, sesuai dengan permendagri, diberikan waktu satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Tapi kita berharap kepada Parpol sebelum tahun anggaran 2023 berakhir untuk LPJ sudah disampaikan kepada kita, hal ini dalam rangka tertib administrasi,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat tahun 2023 telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta.
Rinciannya, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339.
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. (*)