KOTAAGUNG – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berusia 17 tahun berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Eka hendak menyapu halaman rumahnya.
Ia terkejut mendapati sepeda motor Suzuki DS 200 S berwarna putih yang sebelumnya terparkir di garasi telah hilang.
Gerbang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka dengan gerendel rusak. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat kehilangan kendaraan dinas tersebut,” ungkap AKP Khairul.
Berdasarkan laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa motor hasil curian.
Identitas pelaku kemudian diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Semaka.
Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah YG dan menemukan motor curian, namun YG berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AT, warga Kecamatan Semaka.
Saat penggeledahan, ditemukan sebuah kunci letter T di dalam dompet AT yang diduga digunakan untuk membobol motor korban.
Berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni AP (sudah tertangkap), YG (DPO), F (DPO), dan R (DPO).
"Mereka menggunakan dua unit sepeda motor Honda BeAT. YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di motor,” jelas AKP Khairul.