Pelaku Tiga Bulan Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kamis 28 Aug 2025 - 18:38 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

PRINGSEWU- Polisi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Candra DInata dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (28/8).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu. Ia berdalih terpaksa menjalani pekerjaan terlarang tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk hidup sehari-hari.

“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan serta pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya Polres Pringsewu meringkus  AS (35), warga  Adiluwih Selasa (26/8). Penangkapan berawal dari pengawasan ketat tim opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu yang mencurigai gerak-gerik AS. Ketika dihentikan dan diperiksa, tersangka tampak gugup. Bersamanya polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba.

AS ternyata baru saja kembali dari wilayah Kabupaten Pesawaran mengambil sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut. Selain menjadi kurir, yang bersangkutan juga pengguna sejak 2023,” jelas Kasatresnarkoba AKP Candra Dinata, dalam keteranganya.

Dari pengakuannya juru parkir di Terminal Pringsewu nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi. “Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba," tambah AKP Candra. Dikatakan AKP Candra Dinata terhadap, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. "Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(rls/nca) 

Tags :
Kategori :

Terkait