Kejari Dalami Korupsi Retribusi Pasar

Selasa 26 Aug 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dua tersangka yang telah dijebloskan ke penjara adalah Iqbal Yadi, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, serta Muhamad Irsan, pengelola Pasar Gudang Lelang. Keduanya diduga kuat melakukan penyelewengan retribusi pasar sejak tahun 2011 hingga 2021.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, DBD di Bandarlampung Capai 309 Kasus

“Modusnya dengan menarik retribusi dari pedagang, tetapi tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp520 juta,” jelas Kasintel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama.

Angga menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab. 

“Kami tegaskan, Kejari Bandar Lampung tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap praktik korupsi. Proses hukum akan ditegakkan setransparan mungkin,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ini menjadi perhatian publik lantaran berlangsung selama 10 tahun lebih, namun baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. 

Kejari memastikan, selain memproses kedua tersangka, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan dakwaan di pengadilan.

Saat ini, barang bukti berupa dokumen penarikan retribusi, catatan keuangan, hingga bukti penyetoran yang tidak sesuai telah diamankan penyidik. Proses hukum akan terus berjalan seiring upaya Kejari Bandar Lampung memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan keseriusannya dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menuturkan bahwa pihak ketiga yang mendapat mandat mengelola pasar harus disiplin menyetorkan retribusi sesuai ketentuan.

’’Harapan kami, pengelola pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dapat menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah setiap bulan sesuai perjanjian,” ujarnya.

Saat ini, hanya Pasar Gudang Lelang yang masih dikelola pihak ketiga. Erwin mengingatkan agar praktik penyimpangan yang pernah terjadi pada periode 2011–2021 tidak terulang lagi.

“Kasus lama itu jelas merugikan daerah. Dari Gudang Lelang seharusnya masuk sekitar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Kalau setoran bocor, otomatis pembangunan kota ikut terganggu,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait