BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD 2026 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Lampung, Jumat (22/8/2025).
Dalam paparannya, Gubernur Mirza menekankan bahwa target pendapatan daerah 2026 disusun secara realistis, terukur, dan akuntabel.
Penyusunan ini didasarkan pada potensi riil daerah, tren ekonomi makro, kebijakan transfer pusat, serta kemampuan perangkat daerah dalam mengelola sumber pendapatan.
“Optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, serta pemanfaatan aset daerah menjadi fokus utama dalam mendongkrak pendapatan,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, Pemprov juga intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Insentif Fiskal, khususnya dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
Selain itu, Pemprov Lampung mendorong kerja sama pemanfaatan potensi daerah untuk memperkuat pendapatan, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal, merata, dan tepat sasaran.
Gubernur Mirza juga menyoroti pentingnya struktur belanja daerah. Belanja 2026 akan diarahkan sesuai prioritas pembangunan dalam RKPD, yakni percepatan pemulihan ekonomi, penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
“Belanja wajib pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas, disertai penguatan belanja modal di bidang konektivitas, pertanian, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Mirza menegaskan, keberhasilan pelaksanaan program daerah sangat bergantung pada sinergi eksekutif dan legislatif serta dukungan masyarakat. “Dengan kolaborasi semua pihak, APBD 2026 dapat lebih berkualitas, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat paripurna Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daereah Perubahan (APBDP), Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Raperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri bersama rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan pembahasan dilakukan sudah sesuai dengan amanat perundang-undangan. Di mana, sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif terus dibangun untuk mengimplementasikan program pro rakyat dan menyelaraskan dengan pemerintah pusat.
Gubernur Rahmat Mirzani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta komisi-komisi, yang telah bekerja keras membahas Raperda tersebut.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti kuat sinergi antara Pemprov dan DPRD dalam menghadirkan APBD yang berpihak pada kepentingan rakyat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas dinamika pembangunan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Gubernur.