JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan pihaknya siap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seiring munculnya polemik terkait pembayaran royalti.
Menurut Adies, DPR terbuka untuk menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang diperlukan revisi, tidak ada masalah. DPR selalu siap bekerja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan DPR belum akan terburu-buru membahas revisi tersebut karena masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Royalti ini kan masih dikaji. Kita tunggu hasilnya dari Kemenkumham, lalu akan dikoordinasikan dengan DPR. Nantinya, Badan Keahlian DPR juga akan melakukan kajian mendalam,” jelasnya.
Adies menambahkan, isu royalti lagu menjadi topik yang sensitif sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polemik soal royalti mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan kewajiban pembayaran royalti kepada pengusaha, UMKM, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir memutar lagu di tengah perdebatan mengenai aturan royalti.
“Silakan diputar saja. Dalam satu dua hari ini DPR akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini,” kata Dasco. (disway/c1/abd)
Kategori :