Pemkab Tuba Akan Tutup Tempat Usaha Bandel Bayar Pajak

Jumat 15 Aug 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) akan mengambil langkah tegas kepada para pelaku usaha yang bandel dalam urusan pajak.

Bahkan, pemkab tidak segan-segan menutup sementara tempat usaha para pelaku pajak bila membandel setelah mendapat berbagai peringatan.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang.

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Lusiana mengatakan, hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa objek pajak membandel belum memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah secara tertib.

Padahal, lanjut Lusiana, Tim Pengawasan pemerintah daerah juga telah memasang banner di lokasi usaha sebagai bentuk peringatan publik dan tindak lanjut inspeksi lapangan.

Karena hal tersebut, Lusiana menyampaikan bahwa langkah tegas harus diambil yakni penutupan sementara sebagai sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan agar pelaku usaha patuh terhadap kewajiban pajak.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tulangbawang Dedy Palwadi mengatakan, penegakan aturan pajak tersebut dilakukan bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga upaya mendorong kesadaran pelaku usaha.

"Iya benar, kamu ingin semua pelaku usaha di Tulangbawang mengerti bahwa pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," kata Dedy, Jumat 16 Agustus 2025.

Menurutnya, penutupan sementara tersebut bukanlah tujuan akhir. Akan tetapi sebuah langkah yang perlu diambil agar pelaku usaha segera memenuhi kewajibannya dan tempat usaha dapat kembali beroperasi secara legal.

Sebelum melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah terlebih dahulu akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tulangbawang telah melakukan upaya penyegelan peringatan terhadap Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5. Penyegelan tersebut sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang Andin Budiman menjelaskan, penyegelan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya sektor Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan Minuman.

Diungkapkannya, RM Slamet Wae merupakan salah satu dari 25 pelaku usaha yang telah dipasangi Tapping Box sejak Oktober 2020.

Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard digital sejak Januari hingga Mei 2024, RM Slamet Wae tidak menggunakan Tapping Box secara konsisten, dan bahkan tidak aktif saat jam operasional.

"Iya benar, hal ini melanggar kewajiban wajib pajak dalam merekam transaksi," tegas Kepala Bapenda Tulang Bawang.

Bapenda, kata Andin, telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penindakan sebelum dilakukan penyegelan.

Menurutnya, dari pemberian Surat Peringatan 1 hingga 3, serta diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) telah dilakukan.

"Jadi total tunggakan pajak yang tercatat di kami mencapai Rp41.523.000," terangnya. Diterangkannya, penyegelan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas namun tetap edukatif.

Pemerintah daerah, ungkap Andin, ingin memberikan efek jera dan mendorong kesadaran pelaku usaha agar taat terhadap kewajiban pajaknya. (nal/c1/nca)

Tags :
Kategori :

Terkait