Sempat Buron Setahun Lebih, Polisi Bekuk Pelaku Perampokan di Kalianda

Jumat 15 Aug 2025 - 11:58 WIB
Reporter : Handika
Editor : Rizky Panchanov

LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku perampokan setelah sempat satu setengah tahun buron.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, polisi berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) hari Kamis (14/8).

"Anggota mengamankan Darul Efendi (55) di tempat persembunyiannya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, sekitar jam 01.00 WIB. Sedangkan pelaku lainnya Susanto telah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda," beber Kasat, saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).

Aksi perampokan itu, terjadi hari Senin (4/32024) di rumah korban SW (38) di jalan Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Pelaku terbilang nekat, karena masuk ke rumah korban usai mencongkel pintu dapur lalu mendobrak kamar dan mencekik korban sembari menodongkan sebilah obeng.

"Pelaku memaksa korban menyerahkan kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram," sambung Kasat.

Tak puas disitu saja, pelaku juga menggasak celengan berisi uang sekitar Rp15 juta, tas coklat dan dompet terdapat uang tunai Rp5,5 juta, serta STNK motor, KTP, 3 kartu ATM, dan satu telepon genggam merek Vivo Y21A.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35 juta dan membuat laporan ke SPKT Polres Lampung Selatan," jelas Indik. 

Setelah setahun setengah buron dan berpindah tempat, akhirnya polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku.

Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung memimpin penggerebekan terhadap Darul Efendi. 

Dari mulut Darul Efendi, keluar pengakuan bahwa ia melakukan perampokan bersama Susanto yang ternyata telah duluan mendekam di sel penjara Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti kejahatan berupa satu handphone merek Vivo Y21A warna biru muda, kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram," kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Kasat.(*)

Kategori :