KOTAAGUNG – Kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) Freni Astriani (29) di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada Sabtu (16/12) lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang tak lain tetangga korban sendiri, yaitu Muslihhudin alias Timin (41).
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Tersangka tega melakukan penganiayaan berat (anirat) hingga menghilangkan nyawa korban lantaran sakit hati karena perkataan korban.
’’Dari hasil keterangan tersangka di BAP, memang ada hubungan asmara antara korban dengan pelaku. Awalnya tersangka mengajak korban bertemu di sekitar rumah korban pada Sabtu malam. Ada salah paham sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban,” ujar Siswara saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (20/12).
BACA JUGA:Maksimalkan Pak Tuah, Capaian Pencetakan Akta Kelahiran di Pesawaran Lampaui Target Nasional
Dijelaskan kapolres, pelaku menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan kayu balok yang merupakan ganjal pintu di rumah korban.
“Tersangka memukul korban sebanyak 10 kali pada bagian kepala, leher dan punggung menggunakan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia karena ada luka serius pada bagian belakang kepala,” terangnya.
Dijelaskan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Timin sempat kembali ke TKP guna memastikan situasi. Ia bahkan sempat membantu mengurus jenazah, mengikuti proses pemakaman, dan mengikuti takziah di malam pertama.
BACA JUGA:Empat Tahanan Kabur Belum Tertangkap
’’Setelah membantu proses pemakaman, tersangka T ini pulang ke rumah dan mengemasi pakaian untuk selanjutnya melarikan diri,” urai perwira menengah polisi berlatar belakang Brimob itu.
Kapolres menambahkan setelah Polsek Semaka menerima laporan dari orang tua korban, Tim INAFIS Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Untuk mengungkap terang peristiwa pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung untuk melakukan visum et repertum. Petunjuk visum, korban mengalami luka pada bagian kepala disebabkan benda tumpul.
BACA JUGA:Pemkot Metro Akan Naikkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan keterangan saksi, kecurigaan polisi mengarah kepada tersangka Timin. Berkat upaya persuasif dari kepolisian, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Tersangka diamankan malam Senin, dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya. (*)