Otak Markup Margatiga Divonis Delapan Tahun

Selasa 05 Aug 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

“Saksi Sukirdi mengakui bahwa ada kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh manipulasi tanam tumbuh, termasuk tanaman sawit yang ada di atas tanah tersebut,” ujar Hendri Ardiansyah.

Hendri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi Sukirdi dimintai uang senilai Rp700 juta oleh Ilham, yang terlibat dalam proses ganti rugi tersebut. Namun, dalam persidangan, saksi terkesan pura-pura tidak mengetahui pemberian uang tersebut dan berusaha menutupinya.

“Saksi terkesan menutupi informasi terkait pemberian uang Rp700 juta kepada Ilham. Kami meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Hendri Ardiansyah.  (leo/c1/abd) 

 

Kategori :