Masyarakat Wajib Hati-Hati, Sebar Hoaks Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar

Rabu 20 Dec 2023 - 17:56 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

"Cermati benar info yang bapak ibu terima jangan buru buru memencet tombol share" ucap Kurmen.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perluas akses masyarakat untuk menginformasikan jika ada dugaan pelanggaran terkait hoaks dan ujaran kebencian jelang pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat aktiv dalam pengawasan pemilu termasuk dalam dugaan informasi hoaks yang terjadi pada pemilu tahun depan. 

BACA JUGA:Asosiasi Ini Keberatan Jika Pajak Rokok Elektronik Berlaku Tahun 2024

Tamri bilang, bila ada informasi hoaks dan ujaran kebencian yang beredar di masyarakat, masyarakat bisa melaporkan langsung.

Melalui kanal pengaduan yang disediaan baik dari surat elektronik maupun email (medsos@bawaslu.go.ig), hotline whatsapp (08119810123), atau posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu.

"Bawaslu membuka layanan pengaduan. Bagi masyarakat yang ada informasi dugaan hoakx atau ujaran kebencian itu bisa langsung saja laporkan itu. Ada tiga kanal yang disediakan. BIsa melalui email, whatsapp atau datang ke Kantor Bawaslu," ujarnya, Selasa (28/11).

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak masyarakat agar jangan mudah percaya dan terhasut akan informasi hoaks. Dimana, sudah barang tentu meski ada kevalidan informasi mengenai informasi itu hoaks atau tidak.

BACA JUGA:Polsek Sukarame Panen Pasangan Bukan Suami Istri

"Kita juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, simpatisan, parpol, untuk sama-sama menjaga kesejukan berjalannya tahapan kampanye pemilu ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar workshop terkait strategi pencegahan dan penanganan berita hoaks dalam Pemilu 2024, di Bukit Randu, Kamis (23/11).

Saat workshop, KPU Lampung juga mengundang influencer lokal guna berbagi ilmu mengenai konten media sosial dan antisipasi hoaks.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Lampung Kordiv Parmas dan Sosdiklih Antoniyus Cahyalana mengatakan sengaja mengajak influencer untuk mengedukasi.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Umumkan Kelulusan PPPK Kesehatan, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Yang Lulus

Di mana, semua lapisan juga diwajibkan untuk melek teknologi. Karenanya, KPU juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Dalam kesempatan itu, paling tidak di setiap jajaran KPU di daerah punya empat akun media sosial. Yakni TikTok, youtube, instagram, dan twitter.

Kategori :