Pemprov Lampung Umumkan Kelulusan PPPK Kesehatan, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Yang Lulus

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto -Foto Diskominfotik Lampung-

Peserta Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan 

BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan tahun 2023.

Itu tertuang dalam pengumuman nomor : 800/ 2744/ VI.4/ 2023 tentang, hasil seleksi kompetensi dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan nomor induk PPPK kesehatan Pemprov Lampung tahun 2023.

Pada pengumuman tersebut, Sekdaprov Fahrizal Darminto yang juga ketua pansel CASN mengatakan, hasil nilai seleksi kompetensi adalah hasil pengolahan data dalam sistem pusat. 

Yakni, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui BKN.

BACA JUGA:Rumah Sekretaris PWNU Dimolotov

Hasil lengkap dan detail nilai seleksi kompetensi pada seleksi PPPK kesehatan tercantum pada lampiran I dan II pengumuman.

Kata Fahrizal Darminto, peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung 2023 yaki peserta yang memiliki kode P/L (peserta memenuhi nilai ambang batas dan lulus).

Peserta dengan kode PR2/L (peserta non ASN pada jenis kebutuhan khusus/lulus). Kode PR2/L-2 (peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda). 

BACA JUGA:Vaksin Covid Pada 2024 Bakal Berbayar, Kecuali Untuk Peserta PBI BPJS

"Bagi peserta yang tidak memiliki kode tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK kesehatan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023," ujarnya.

Fahrizal Darminto bilang, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kesehatan, diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). 

Pun diminta melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id. 

"Itu sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai calon PPPK yang mulai dari tanggal 16 Desember sampai 14 Januari 2024," imbuhnya.

Tag
Share