Bawaslu Header

Pemprov Lampung Umumkan Kelulusan PPPK Kesehatan, Ini Yang Harus Dilakukan Peserta Yang Lulus

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto -Foto Diskominfotik Lampung-

BACA JUGA:Polda Intensifkan Razia Tempat Hiburan Malam

Dia mengingatkan, peserta wajib membuat surat pernyataan diseratakan materai Rp 10 ribu. Formatnya ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Catatan ini dilakukan apa bila peserta dinyatakan lulus tahap akhir nemun memilih mengundurkan diri. 

Adapun kelengkapan dokumen untuk nomor induk PPPK yang harus dipersiapkan, yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada gubernur Lampung; e-KTP; pas foto terbaru 4x6; ijazah sesuai kualifikasi yang dilamar.

Kemudian, transkrip nilai sesuai kualifikasi yang dilamar; surat pernyataan lima poin; SKCK. 

Lalu, surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; surat keterangan tidak mengkonsumsi NAPZA; dan  daftar riwayat hidup.

Lebih lanjut disampaikan Fahrizal Darminto, bahwa hasil kelulusan PPPK jabatan fungsional guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya.

Direncanakan hasil kelulusan PPPK formasi guru ini akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023. 

"Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data,” katanya. 

“Seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik)," tuturnya. (pip/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan