BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung mengingatkan masyarakat agar menyaring informasi yang didapatkan dari mana pun.
Sebab jika informasi tersebut disebarluaskan tanpa disaring dan terbukti hoaks, maka bisa terkena hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
"Pelaku yang menyebarkan informasi bohong (Hoaks) terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp.1 miliar," jelas AKP. Kurmen Rubiyanto, Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Zulhas Diduga Nistakan Salat, Timnas AMIN Beri Reaksi Keras
Kasat Binmas melanjutkan, pihaknya melakukan antisipasi melakukan pembinaan masyarakat.
Diantaranya saat ini memasifkan edukasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat. Diantaranya melalui media sosial.
Teranyar juga dilakukan dengan pendekatan tatap muka bersama warga Kuala, Panjang, Bandar Lampung pada Selasa (19/12) malam.
AKP Kurmen mengungkapkan, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif jelang pemilu 2024.
Tentunya hal ini dapat berdampak negatif bagi proses demokrasi, yang sangat ini memasuki tahapan kampanye.
BACA JUGA:Masyarakat Semakin Hemat Belanja, Pemerintah Wajib Dongkrak Daya Beli
Untuk itu, Kurmen berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran Hoaks sehingga pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar.
"Jangan sampai kita termakan oleh isu atau berita Hoaks yang beredar di media sosial, kita harus bijak dan harus mengetahui kebenarannya sehingga kebohongan itu tidak kita teruskan," ungkap Kurmen.
Kurmen menuturkan bahwa, masyarakat punya kecenderungan untuk menyukai konten yang memperkuat kepercayaan atau ideologi diri atau kelompoknya.
BACA JUGA:PLN Siagakan Petugas Menyambut Nataru 2024
Hal ini membuat seseorang rentan membagikan konten yang sesuai dengan pandangannya, sekalipun konten tersebut Hoaks.