Nelayan Tidak Bisa Mandiri Urus Izin

Jumat 25 Jul 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Syaiful Mahrum

Sekadar informasi, izin kapal perikanan adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk kapal yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan. Ada beberapa jenis IZ kapal perikanan, termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). 

 

SIPI yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). SIPI merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 

SIKP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait