Nelayan Tidak Bisa Mandiri Urus Izin

Jumat 25 Jul 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Syaiful Mahrum

Dari informasi yang didapat di lapangan, kata Zainal, hingga Jumat (25/7) pagi di gerai yang ada di Labuanmaringgai sudah bisa diterbitkan 10 surat izin usaha perikanan (SIUP) kapal.

 

"Dari data yang kami terima kemarin ada sekitar 800 kapal yang tidak mengantongi izin melakukan eksplorasi ikan di laut, laporan Kades maupun camat ini khusus di Lampung Timur saja itu," ungkap Zainal.

 

Zainal juga mengungkapkan, kendala yang dihadapi nelayan yang memiliki kapal tidak berizin akan kesulitan mendapatkan bahan bakar.

 

"Kalau kuota minyak disediakan oleh negara, sementara kapal tidak berizin, maka tidak bisa disalurkan jadi harus kapal yang memiliki izin," terangnya.

 

"Kalau contoh yang sudah berjalan sekarang semua ada di Lempasing. Kalau Lempasing tidak ada kendala SPBN jalan, perizinan kapal jalan," terang Zainal.

 

"Ini kita awali dan gagas lagi untuk masyarakat kita di Lampung Timur. Mudah-mudahan sukses dan SPBN nanti dibangun melalui program investasi," sambung Zainal.

 

Zainal menjelaskan, syarat dalam mengurus perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan. ’’Yakni NIB melalui OSS, NPWP, KTP, foto, foto kapal, dan foto alat tangkap ini diunggah. Kemudian ada SIUP dan SIPI. Dua ini harus dimiliki oleh semua nelayan,’’ paparnya.

 

Setelah dari Labuhanmaringgai, kata Zainal, pihaknya akan buka gerai di Kotaagung, Tanggamus," ungkap Zainal. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait