Mapel dan AI Masih Tahap Pengenalan

Jumat 25 Jul 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

 “Saya tegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang telah terbit bukanlah tentang kurikulum baru,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (23/7).

Menurutnya, pendekatan baru ini memungkinkan pengelolaan pembelajaran lebih integratif, di mana satu pokok bahasan bisa dikaitkan dengan berbagai tema bahkan lintas mata pelajaran.

Regulasi ini juga tidak menggantikan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, namun justru memperkuat implementasinya di satuan pendidikan.

 “Sehingga keduanya tetap dapat digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di sekolah,” lanjut Mu’ti.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, turut menjelaskan bahwa pendekatan pembelajaran mendalam menjadi strategi utama dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar.

 “Pembelajaran mendalam mendorong siswa tidak sekadar menghafal, melainkan memahami konsep secara utuh, mengaitkan antar gagasan, serta menerapkannya dalam berbagai konteks berbeda,” kata Toni.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga menyempurnakan arah kurikulum yang berlaku dengan memperkuat 8 dimensi profil lulusan, termasuk integrasi nilai karakter, kemampuan berpikir kritis, serta kolaborasi.

Selain itu, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) resmi ditetapkan sebagai mata pelajaran pilihan, yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026.

Implementasi dilakukan mulai dari: Kelas 5 (SD/MI); Kelas 7 (SMP/MTs, SMPLB/MTsLB); Kelas 10 (SMA/SMK/MA/MAK, SMALB/MALB)

Untuk pendidikan kesetaraan, Koding dan AI akan masuk dalam muatan keterampilan kelas 5 hingga kelas 12 secara bertahap.

 “Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan sekaligus upaya menyiapkan generasi Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab,” jelas Toni.

Regulasi ini juga memperkuat kegiatan kokurikuler yang lebih fleksibel dan berdampak, termasuk integrasi pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, serta penguatan ekstrakurikuler seperti Pramuka yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

“Perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukan berarti menghapus nilai luhur, justru untuk memperjelas capaian karakter dan kompetensi dalam Standar Kompetensi Lulusan,” tambah Toni.

Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak penting penyelarasan kebijakan pendidikan nasional dengan tantangan zaman tanpa menciptakan kurikulum baru. (gie/c1/abd) 

Kategori :