Mapel dan AI Masih Tahap Pengenalan

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Bandarlampung Lisa Kurniawati saat menjelaskan penerapan pengenalan AI dan coding pada anak usia dini, Jumat (25/7). -FOTO RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Penerapan pembelajaran artificial intelligence (AI) dan coding untuk anak usia dini di Kota Bandarlampung masih berada pada tahap pengenalan. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang PAUD Pendidikan Nonformal (PNF) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung Lisa Kurniawati saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/7).

Lisa menjelaskan, pembelajaran AI dan coding bagi anak usia dini tidak selalu harus berkaitan langsung dengan perangkat komputer. 

Ada banyak metode menyenangkan yang bisa digunakan, seperti permainan balok, susunan puzzle, dan alat peraga lainnya.

“Jadi jangan berpikir bahwa pembelajaran coding itu harus selalu dengan komputer. Yang penting adalah pengenalan, dan sifatnya harus menyenangkan karena ini untuk anak PAUD,” kata Lisa.

Ia menegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan tahap penting sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD). 

Dalam PAUD sendiri terdapat dua bentuk layanan pendidikan, yakni formal dan nonformal.

Untuk pendidikan nonformal, mencakup: SPS (Satuan PAUD Sejenis) untuk usia 0–6 tahun yang terintegrasi dengan posyandu; Kelompok bermain (Kober) untuk usia 3–4 tahun; Daycare atau tempat penitipan anak untuk usia 0–3 tahun

Sementara untuk pendidikan formal berupa Taman Kanak-Kanak (TK) untuk anak usia 4–6 tahun.

“Saat ini, ada sekitar 600 satuan PAUD di Bandar Lampung, dan TK negeri baru ada empat,” ungkap Lisa.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan anak usia dini tidak hanya soal baca tulis. 

Di PAUD, anak dapat belajar mengenal huruf dan angka, serta mengembangkan budi pekerti, kemampuan motorik, kognitif, dan keterampilan bersosialisasi.

“Semua kemampuan dasar itu penting ditanamkan pada masa golden age, yakni usia 0–6 tahun. Karena jika sudah di atas 6 tahun, perkembangan kemampuan tersebut akan lebih lambat,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 bukan merupakan kurikulum baru.

Tag
Share