DPR Pastikan RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas Legislasi

Jumat 11 Jul 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menjamin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusulan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Iman menjelaskan, penyusunan RUU ini memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ia menilai, belum adanya payung hukum yang spesifik dan mengikat membuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi lemah. Akibatnya, kelompok ini sering menjadi korban marginalisasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi.
“Perlindungan terhadap kelompok lemah, termasuk masyarakat adat, adalah kewajiban moral yang tidak terpisahkan dari norma agama dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa saat ini pengaturan mengenai masyarakat hukum adat tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti di bidang kehutanan, agraria, desa, dan kelautan/pesisir.
Namun, fragmentasi regulasi tersebut justru menciptakan tumpang tindih aturan yang menghambat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan langkah strategis dan mendesak untuk menutup kesenjangan hukum yang ada, serta mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” tegasnya.
Iman berharap kehadiran RUU ini dapat menjadi landasan hukum utama yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di berbagai wilayah tanah air, sekaligus mencegah konflik agraria dan pelanggaran hak adat yang masih kerap terjadi. (ant/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait