Tipu Investasi Batu Split Rp345 Juta, IRT Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 10 Jul 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita alias Ayin, ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Pesawaran.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan bermodus investasi fiktif bisnis batu split yang merugikan korban hingga Rp345 juta.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Ketua Majelis Hakim M. Fajri menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula pada 28 Agustus hingga 15 Desember 2023. Terdakwa Menawarkan korban bernama Vita untuk bergabung dalam bisnis investasi batu split milik seseorang bernama Ramulus Prabwa, yang dalam perkara ini menjadi saksi.

Terdakwa mengklaim membutuhkan tambahan modal untuk pembayaran ongkos angkut batu split dan menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan. Ia juga meyakinkan korban bahwa modal akan dikembalikan secara utuh pada akhir Desember 2023.

Korban awalnya mentransfer Rp145 juta. Namun ketika meminta uangnya kembali, terdakwa justru kembali membujuk korban untuk menambah investasi dengan iming-iming keuntungan lebih besar. Korban pun mentransfer lagi Rp200 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp345 juta.

Pada 25 Januari 2024, korban menagih pengembalian dana investasi sebesar Rp345 juta beserta keuntungan yang dijanjikan Rp30 juta. Namun, terdakwa tidak mampu mengembalikan dana tersebut. 

Fakta di persidangan mengungkap bahwa uang korban digunakan terdakwa untuk membayar utang piutang pribadi, bukan untuk kegiatan usaha.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya juga Dilaporkan menipu RV (36) seorang pegawai honorer yang merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan polisi. 

Dalam laporannya ke Polsek Pringsewu Kota, Ridho Enzil (32) warga Bandarlampung yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama jual beli kendaraan.

Aksi penipuan  terjadi 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemkab Pringsewu. Korban, ditawari pelaku kerja sama untyk berbisnis jual beli mobil, dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal.

“Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban justru tidak dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi dalam keterangan resminya.

Dikatakan Kompol Rohmadi tersangka RV ditangkap pada Jumat 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Sementara itu dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen.

Kategori :