UNIOIL
Bawaslu Header

Kurir Sabu 30 Kg Jaringan Malaysia Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Enam terdakwa kurir sabu-sabu 30 kg jaringan Malaysia divonis 17 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Enam kurir sabu-sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia divonis dengan hukuman penjara 17 hingga 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang. Meskipun sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati, vonis yang dijatuhkan lebih rendah.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan amar putusan untuk enam terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara melalui peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syafa Zahira dan Riko Darma Putra dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda serupa, dengan subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Eka Aftarini, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, kecuali untuk terdakwa Sujiman yang dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, jaksa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan.
Perkara ini bermula pada Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwaendo bersama Riski yang mengendarai mobil Terios dengan plat BK 1990 AD. Meskipun saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.
Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dengan kendaraan lain yang saat itu sedang berada di lintas tol Mesuji. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh terdakwa Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, yang berhasil diamankan di daerah Jambi, dengan total barang bukti 30 bungkus paket besar narkotika.
BANDARLAMPUNG - Lima dari enam terdakwa kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Malaysia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Mereka dinyatakan jaksa bersalah menyelundupkan narkoba dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui Provinsi Lampung.
Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko. Sedangkan untuk Sujiman dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
JPU Eka Aftarini menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan kemufakatan jahat, yakni menyelundupkan narkoba, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa.
’’Kami menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati dan satu terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ungkap Eka, Kamis (6/2).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Sementara, enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total 30 kilogram, yang merupakan bagian dari sindikat Malaysia, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, (30/12).
Keenam terdakwa yang diadili adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujiman.
Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, yang dikendalikan oleh sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Perkara ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan mengenai peredaran narkoba.
Polisi kemudian mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski yang saat itu mengendarai mobil Terios dengan plat nomor BK 1990 AD.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam mobil, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.
Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai sebagai narkotika tersebut sedang dibawa menggunakan kendaraan lain yang berada di Tol Mesuji.
Polisi segera meluncurkan pengejaran dan berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.
Polisi melanjutkan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, di daerah Jambi. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 bungkus paket besar sabu-sabu.
Selain enam terdakwa yang diadili, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Elon, yang hingga saat ini masih buron (DPO). Elon diduga sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut. Kasus Elon akan disidangkan secara terpisah. (leo/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan