Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat usai insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan Affan Kurniawan.
Keputusan tersebut diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia dikategorikan melakukan pelanggaran berat yang berimplikasi langsung pada kariernya di kepolisian.
“Hukuman yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam siaran virtual yang ditayangkan TV Radio Polri, Rabu, 3 September 2025.
Diketahui, Affan Kurniawan (21), seorang driver ojol, meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika demonstrasi berlangsung ricuh.
Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri segera menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Propam Polri kemudian mengklasifikasikan pelanggaran mereka menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob yang berada di kursi depan sebelah kiri kendaraan, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran berat.
Sementara lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang seluruhnya merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Menurut Propam Polri, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH serta proses pidana.
Sedangkan kategori pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kecelakaan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Hasil penyelidikan menyimpulkan, dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan transparan dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk keluarga korban, serta analisis video, dokumentasi, dan visum.
Dua anggota yang ditetapkan sebagai pelanggar berat adalah:
Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di kursi depan kiri rantis).
Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis BCC 17713-VII).
“Untuk pelanggaran berat, ancaman sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Agus, Senin (1/9/2025).
Lima Anggota Lain Langgar Sedang
Lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan pelanggaran sedang. Mereka terancam sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Sidang etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025) untuk Kompol K, dan Kamis (4/9/2025) untuk Bripka R. Sementara sidang etik kategori sedang akan digelar setelahnya.
Selain itu, gelar perkara khusus akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025), dengan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal, turut hadir perwakilan Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri.
“Gelar perkara ini penting karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan selanjutnya akan ditentukan dalam forum tersebut,” jelas Agus.
Polri juga menyampaikan empati kepada keluarga korban. “Kami berduka dan berdoa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Ini adalah wujud perhatian Kapolri yang ditindaklanjuti Kadiv Propam dengan transparan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan, tujuh personel yang diamankan beserta kendaraan rantis masih diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta. “Yang jelas, tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan. Peran masing-masing masih didalami, termasuk siapa pengemudinya saat kejadian,” tegasnya.
Polri menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan transparan, tegas, dan sesuai aturan hukum serta kode etik profesi.
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan tindakan aparat yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan.
“Saya kaget dan kecewa dengan tindakan berlebihan yang dilakukan petugas,” tegas Prabowo dalam keterangan video, Jumat (29/8/2025).
Prabowo menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan para aparat yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti melanggar, petugas akan dikenai sanksi sekeras-kerasnya,” ujarnya.
Presiden juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan pemerintah akan memberikan perhatian penuh, termasuk menjamin keberlangsungan hidup orang tua dan saudara korban.
“Saya sangat prihatin dan sedih atas kejadian ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya,” imbuh Prabowo.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat tetap tenang serta menyampaikan aspirasi dengan tertib.
“Keluhan masyarakat akan kami catat dan tindak lanjuti. Aspirasi sah tetap bisa disampaikan tanpa harus menimbulkan kericuhan,” pungkasnya.
Ratusan pedemo dari ojek online menggeruduk Kawasan Gedung DPR imbas rekannya tewas dilindas Barracuda Brimob.
Dalam pantauan Disway.Id di lokasi, ratusan pendemo terdiri dari Ojol, Mahasiswa, dan pelajaran yang turut menyuarakan aspirasi mengenai tuntutan tersebut.
Menurut salah satu massa aksi, Rijal mengatakan bahwa tindakan dilakukan oleh pihak berwajib sangat tidak patut dicontoh. Dengan kejadian tersebut memakan beberapa korban jiwa.
“Kita disini mau menuntut keadilan yang dilakukan pihak kepolisian hingga memakan nyawa dengan menabrakan mobil rantis,” jelas Rijal di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain itu, Rijal berpendapat bahwa kenaikan tunjangan para Dewan sangat tidak masuk akal.
Ia membandingkan penghasilan yang diterima sebagai ojol yang setiap harinya hanya menghasilkan Rp350 ribu setiap harinya.
“Ga masuk akal banget kenaikannya, beda banget sama saya yang biasa narik sana sini,” terang Ijal.
Ijal meminta kepada Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto agar cepat mengusut tuntas pembunuh ojol dan mendengar aspirasi massa aksi.
“Saya berharap agar Prabowo jangan memihak kepada mereka (pejabat). Yang harusnya diperhatikan itu masyarakat. Semoga suara kita didengar,” pungkasnya. (disway/c1/abd)

Tag
Share