JAKARTA – Politikus sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7), terkait lanjutan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menyampaikan apresiasi atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan komprehensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum dan juga Kapolda, atas pemeriksaan yang sangat profesional dan sangat komprehensif,” kata Roy.
Ia mengaku hadir sesuai dengan undangan resmi dan menegaskan bahwa ini adalah kali kedua dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami tetap datang sesuai dengan undangan. Ini adalah undangan yang kedua,” ujarnya.
Roy juga melontarkan kritik terhadap pihak pelapor yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dengan Presiden Joko Widodo.
“Yang lapor-lapor ini aneh. Tidak ada hubungan hukum, tidak saudara, tidak ada hubungan darah dengan Pak Jokowi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan pelapor, menyebut pasal yang digunakan tidak tepat.
“Pasal 160 KUHP itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa itu adalah delik materiil, bukan lagi delik formil,” ucap Roy.
Terkait proses pemeriksaan, Roy menyebut dirinya menjawab 85 pertanyaan dalam 55 halaman dokumen dengan cukup cepat.
“Saya tidak tahu apakah yang lain juga secepat ini. Tapi untuk saya, 85 pertanyaan dengan 55 halaman bisa diselesaikan cepat,” katanya.
Sebelumnya, Ajudan Presiden Joko Widodo, Kompol Syarif, juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI itu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Iya benar (ada pemeriksaan),” kata Ade Ary, Jumat, 4 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap Kompol Syarif dilakukan untuk pendalaman materi laporan yang disampaikan oleh Jokowi.
“Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” ujarnya.
Kompol Syarif membenarkan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam laporan tersebut.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ucapnya.
Sebelumnya Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5) untuk memenuhi surat pemanggilan klarifikasi terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kedatangan keduanya didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Ketua Tim Litigasi, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai tersangka atau saksi.
“Pemanggilan ini terkesan janggal, karena laporan baru masuk pada 30 April, namun surat pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor sudah dibuat pada 5 Mei,” ujar Petrus.
Ia juga menyoroti isi surat pemanggilan yang hanya mencantumkan inisial, sehingga tidak jelas apakah Roy Suryo dan Dr. Tifa berstatus sebagai saksi, terlapor, atau pihak lain.
“Ini penting untuk diperjelas, karena setiap warga negara berhak mengetahui status hukumnya secara pasti,” tambahnya.
Petrus juga meminta agar proses klarifikasi dibatasi hingga pukul 15.00 WIB, agar tidak berlangsung terlalu lama seperti pemeriksaan sebelumnya terhadap Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani yang disebut berlangsung hingga larut malam.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinuddin. Ia mengatakan pembatasan waktu diperlukan agar proses hukum berjalan adil dan tidak melelahkan secara fisik maupun mental.
Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan bahwa dalam surat panggilan yang ia terima, tidak disebutkan siapa pihak yang dilaporkan atau bukti yang menjadi dasar pemanggilan.
“Tanpa kejelasan identitas pelapor atau dokumen yang dipermasalahkan—dalam hal ini ijazah Presiden Jokowi—maka klarifikasi kami bisa menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Ia juga membantah keterlibatannya dalam kegiatan yang terjadi pada 26 Maret, karena mengaku sedang berada di lokasi lain.
Roy dan tim hukumnya menegaskan bahwa mereka akan kooperatif, namun meminta agar proses ini dilakukan secara profesional dan tidak bernuansa kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.
Diektahui Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu untuk dimintai keterangan atas laporan mereka terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pemanggilan terhadap saksi-saksi pelapor sedang dijadwalkan.
’’Akan dipanggil saksi-saksi dari pihak pelapor,” ujar Murodih kepada wartawan, Senin (5/5).
Ia menyebutkan, terdapat sekitar empat hingga lima orang dari kelompok advokat yang akan dimintai keterangan.
“Dari catatan kami, ada sekitar 4 sampai 5 orang. Mereka berasal dari tim advokat yang membuat laporan tersebut,” ungkapnya.
Namun demikian, hingga saat ini pelapor belum menyerahkan bukti resmi yang mendukung laporan mereka ke pihak kepolisian.
“Sementara ini, kami belum menerima bukti-bukti pendukung dari pelapor,” tambah Murodih.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender Peradi Bersatu telah resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan melalui berbagai media terkait isu ijazah Presiden Jokowi yang disebut palsu.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli atau ilmuwan.
“Hari ini kami resmi melaporkan sejumlah individu, termasuk yang mengaku ahli, berinisial RS dan kawan-kawan,” kata Lechumanan, dikutip Minggu (27/4/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan penghasutan publik menggunakan media massa dan media daring.
“Pasal yang dilaporkan sementara adalah penghasutan, karena diduga menyebarkan informasi bahwa ijazah Presiden Jokowi 100 persen palsu melalui media online, televisi, dan lainnya,” jelas Lechumanan. (disway/c1/abd)
Kategori :