Gus Ipul menekankan bahwa penyerahan data penerima bansos yang lebih dari 10-15 tahun ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran.
’’Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegasnya.
Gusu Ipul menyatakan, tak menutup kemungkinan untuk dilakukannya perombakan kebijakan terkait penyaluran bansos ini. Ini agar ke depan penyaluran lebih pruden.
Sementara pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, ada dua dugaan terkait penerima bansos yang main judol ini. Antara mereka bermain secara individual atau ada yang mengatur.
Karena itu, Trubus mendorong pemerintah untuk membuat suatu kebijakan tegas terkait penyaluran bansos.
Misalnya, jika ditemukan penerima bansos yang bermain judi secara individu sanksinya bisa berupa sanksi edukatif. Karena berkaitan dengan bansos. Jika ada unsur kebersamaan atau bandar, harus dilakukan investigasi secara menyeluruh. ’’Peran dari pendamping PKH sangat penting untuk mengeliminir potensi penyalahgunaan bantuan sosial,” ungkapnya.
Soal pendamping PKH ini, Gus Ipul menegaskan jika pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos. Oleh sebab itu, jika KPM PKH terlibat judol, identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya. (jpc/c1)