Jika semua sudah terpenuhi, kemungkinan, Senin (18/12) mulai dilakukan penanganan pelanggaran, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan semua pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Baik keterangan dari saksi-saksi, serta yang bersangkutan dalam hal ini ASN dan peserta Pemilu. Persoalan ini akan melibatkan Sentra Gakkumdu karena ada dugaan tindak pidana Pemilu,” pungkasnya. (*)
Kategori :