BANDARLAMPUNG – Status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022 resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu.
Dengan putusan ini, muncul pertanyaan publik: apakah Agus Nompitu akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung?
BACA JUGA: Move On dari Mantan secara Sehat Tanpa Harus Lama Bersedih
Diketahui, Agus Nompitu telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 31 Desember 2023 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selama Agus dinonaktifkan, posisi Kepala Disnaker Lampung dijabat oleh pelaksana harian (Plh), yang sudah berganti sebanyak tiga kali. Mulai dari Sifa Aini (Sekretaris Disnaker saat itu), kemudian digantikan Yanti Yuniarti (Kabid Penta Disnaker), dan kini dijabat oleh Yuri Agustina Primasari, yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini.
Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Agus kembali menjabat, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal belum memberikan jawaban pasti. Ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.
’’Saya belum dapat laporan, nanti akan saya cek," singkat Mirza usai pelantikan Marindo Kurniawan sebagai Sekda Provinsi Lampung, Jumat (20/6).
Sebelumnya, setelah Agus Nompitu dinonaktifkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Saat itu, Sekda Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Agus memilih mundur sementara dari jabatan agar dapat fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Maka beliau bermohon diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Fahrizal, Rabu, 3 Januari 2024 lalu.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Lampung apakah Agus Nompitu akan kembali memimpin Disnaker setelah status tersangkanya digugurkan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu (18/6). Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu.
Menanggapi putusan tersebut, Agus menyampaikan rasa syukurnya. Namun terkait karirnya sebagai ASN, Agus masih bungkam.
’’Alhamdulillah, adinda. Barokallah,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis (19/6).