Status Tersangka Dibatalkan, Apakah Agus Nompitu Akan Kembali Jabat Kadisnaker Lampung?

Jumat 20 Jun 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

Ia mengatakan bersama keluarga sangat bersyukur atas putusan hakim yang membatalkan status tersangka tersebut.

’’Yang utama, saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” tuturnya.

Agus berharap, keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap dirinya.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait kariernya sebagai ASN pasca putusan ini, Agus memilih untuk belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. 

Dalam putusan yang digelar pada Rabu 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu. 

Atas putusan tersebut, Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut. 

"Ya Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim," kata Chandra Muliawan, Rabu 18 Juni 2025. 

Ia mengatakan putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama dua tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut. 

Chandra mengatakan pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara. 

"Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan," kata Chandra Muliawan. 

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Rahamdhan mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut. 

"Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari," tukasnya melalui WhatsApp. 

Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. 

Dalam petitum isi gugatan yang diajukann praperadilan yang kedua ini. Perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Agus Nompitu meminta empat poin dalam permohonannya. 

Tags :
Kategori :

Terkait