Tangani Kendaraan ODOL dari Hulu

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Saat ini banyak aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL), utamanya dilakukan oleh para sopir angkutan di Jawa.
Untuk mengantisipasi agar aksi tersebut tidak terjadi di Lampung, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menyampaikan ada beberapa upaya yang dilakukan. ’’Yang jelas, kebijakan ini harus ada edukasi dan sosialisasi. Tanpa itu tidak bisa,” ujarnya.
Kata Bambang, pihak terkait harus mengajak para praktisi, pemilik kendaraan angkutan barang, pemilik perusahaan untuk memberi pengertian terkait larangan muatan kendaraan yang berlebih.
’’Mau alasan inflasi dan lainnya sebenarnya tidak boleh. Pelanggaran itu, kalau dulu konsep boleh melanggar asal bayar, sekarang enggak bisa. Ini enggak bagus. Kita harus tertibkan,” ucapnya.
Salah satu program yang harus diterapkan, menurut Bambang, normalisasi kendaraan, pengujian kendaraan yang ketat dan berjalan baik.
“Cikal bakal kendaraan kan dari awal. Kalau awal uji bagus pasti belakangnya bagus. Kalau misal nakal tambah tinggi bak atau tambahan panjang sasis selama ini seperti pembiayaan. Nah ini kita lakukan pengujian tertera kalau panjang lebih maka harus di potong,” ungkapnya.
BACA JUGA:Israel-Iran Memanas, SBY Sebut 5 Figur Penentu Masa Depan Dunia
Terkait aksi unjuk rasa sopir di Jawa terkait rencana penerapan aturan ODOL, Bambang Sumbogo mengaku tidak mengetahui permasalahannya dengan detail.
Menurut Bambang Sumbogo, dampak dari kendaraan ODOL ini tentu berkaitan dengan infrastruktur jalan dan juga keamanan dalam perjalanan.
“Selama ini permasalahan belum selesai artinya harus dicari skema-skema dan formula-formula salah satunya nanti terkait ODOL akan ada aturan nanti sistem pengawasan harus dari pabrik,” ungkapnya.
Pengawasan dari pabrik untuk kendaraan angkutan atau logistik ini penting dilakukan agar di jalan tidak melanggar.
’’Jadi ketika mereka keluar dari pabrik sudah tidak lagi melanggar di jalan. Kalau sekarang dari pabrik sudah lebih muatan merusak jalan. Ketika dari hulu sudah dicegah, kita tidak perlu mengembalikan lagi di pelabuhan atau melakukan pengawasan jadi skema ini akan dilakukan. Mungkin tidak semua dari pabrik, tapi meminimalkan,” tuturnya.
Jelang penerapan aturan tersebut, dia mengusulkan agar jalan tol itu bisa menolak kendaraan ODOL yang telah ada peraturan menterinya.
“Kalau bisa ODOL tidak masuk tol. Di Lampung setiap pintu tol di pasang alat deteksi. Jadi kalau terdeteksi ODOL maka tidak bisa masuk,” ucapnya.