Tangani Kendaraan ODOL dari Hulu

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-
BACA JUGA:Marindo Siap Wujudkan Cita-Cita Kecil Gubernur Mirza untuk Lampung Maju
Begitu juga penerimaan peraturan kendaraan ODOL tidak dapat menyeberang dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya kembali diterapkan.
“Cuma kendalanya jangan sampai saat tiba di pelabuhan penyebrangan baru bermasalah. Kasian mereka harus putar balik dan lainnya. Sementara orang sudah beli tiket. Kalau bisa sebelum beli tiket dari hulu sudah klir,” terangnya.
Bambang Sumbogo juga mengusulkan terkait penanganan kendaraan ODOL dengan mengaktifkan fungsi pengawasan jembatan timbang.
“Ini untuk pengawasan, minimalnya kalau ada pengawasan orang mikir. Kalau bablas nggak ada. Seperti di Lampung dulu ada di Way Kanan, Pematang Panggang dan Way Urang. Sekarang hanya Way Urang. Kita usulkan agar yang di Way Kanan diaktifkan. Minimal kalau orang sering di tilang akan ada efek jerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Sumbogo juga menyampaikan, jika terjadi perubahan peraturan yang sebelumnya ada trayek angkutan barang kini hanya ada aturan trayek.
Pada peraturan ini diatur antara angkutan antar kota antara provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang tentunya telah diatur berdasarkan klaster daya dukung jalan.
BACA JUGA:Indonesia Defisit, Sri Mulyani: Tetap Terkendali
“Misal AKAP pasti antar provinsi melintasi jalan kelas satu. AKDP pasti jalan provinsi. Ketika masuk c angkot-angkot jalan kabupaten/kota. Ini sebenarnya sejalan dengan tata ruang. Tatanya sudah bagus. Tinggal pakemnya belum. Contoh orang kdang buat pabrik dijalan kabupaten kan bisa rusak dilalui kendaraan besar,” tuturnya
- Ke depan, dirinya juga menghadirkan agar ada peraturan mengenai tarif batas atas dan bawah untuk kendaraan angkutan logistik agar terjadi persaingan yang sehat dan tidak ODOL. (pip/c1/yud)