Pertama, ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta seluruh gugatan praperadilannya. Kemudian kedua Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
Kemudian, ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. (pip/c1/abd)
Kategori :