Sebagai catatan, skema co-payment ini memiliki batas maksimal tanggungan konsumen. Yakni Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.
Perusahaan asuransi bisa menetapkan batas lebih tinggi, asalkan disepakati dan tertulis dalam polis. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi produk asuransi kesehatan mikro. (beritsatu.com/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13 Jun 2025 - 20:41 WIB
Kemenkes Sebut Perokok Usia 10-18 Tahun Capai 5,9 Juta
Jumat 13 Jun 2025 - 20:32 WIB
Remote Work Kian Populer, IRT Raih Cuan Jutaan Rupiah
Jumat 13 Jun 2025 - 21:22 WIB
Israel Kerahkan 200 Pesawat Tempur, Iran Balas Luncurkan 100 Drone
Jumat 13 Jun 2025 - 20:27 WIB
Atasi Kelelahan saat Bekerja Supaya Lebih Sehat dan Produktif
Jumat 13 Jun 2025 - 19:51 WIB
PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik lewat Aksi Clean Up
Jumat 13 Jun 2025 - 20:39 WIB
Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang
Terkini
Sabtu 14 Jun 2025 - 08:27 WIB
Nikmati Sensasi Terapi Ikan dan Mandi di Wisata Kali Madek Lampung Timur
Sabtu 14 Jun 2025 - 06:49 WIB
Cetak Santri Adaptif dan Unggul, PPTQ Assahil Jalin Sinergi dengan UMITRA
Jumat 13 Jun 2025 - 21:59 WIB
One Piece Live Action Musim Kedua Sajikan Arc Drum Island
Jumat 13 Jun 2025 - 21:32 WIB
Cemburu, Suami Bakar Rumah Istrinya di Pesanggrahan
Jumat 13 Jun 2025 - 21:24 WIB
Serangan Israel ke Iran Guncang Pasar Global
Jumat 13 Jun 2025 - 21:23 WIB
Oknum Pengacara Dilaporkan
Jumat 13 Jun 2025 - 21:22 WIB
Israel Kerahkan 200 Pesawat Tempur, Iran Balas Luncurkan 100 Drone
Jumat 13 Jun 2025 - 21:21 WIB
Pemprov Lampung Kembali Segel Tambang Ilegal
Jumat 13 Jun 2025 - 21:16 WIB
Lampung Satukan Langkah Mengentaskan Kemiskinan Secara Berkelanjutan
Jumat 13 Jun 2025 - 21:15 WIB