Konsumen Wajib Tanggung 10% Klaim Asuransi Kesehatan

Rabu 11 Jun 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Sebagai catatan, skema co-payment ini memiliki batas maksimal tanggungan konsumen. Yakni Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

 

Perusahaan asuransi bisa menetapkan batas lebih tinggi, asalkan disepakati dan tertulis dalam polis. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi produk asuransi kesehatan mikro. (beritsatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait