Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Tembus Rp931 Juta

Selasa 10 Jun 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Namun, di Papua Barat dan Papua Barat Daya ditetapkan di atas Rp800 juta. Kemudian, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan hingga Sulawesi Tengah di atas Rp600 juta. 

 

Meski begitu, dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Untuk diketahui, masih dalam aturan yang sama, sewa kendaraan bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp18,7 juta per unit.  

 

Adapun untuk pejabat di daerah-daerah, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan berbeda-beda. Sebagai contoh, di wilayah Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan ditetapkan berkisar Rp15 juta hingga Rp15,7 juta. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait