Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Tembus Rp931 Juta

Selasa 10 Jun 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Khusus Mobil Listrik Senilai Rp1 Miliar

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan biaya pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp931,64 juta per unit. Sedangkan khusus mobil listrik nilainya ditetapkan sebesar Rp1 miliar per unit. 

 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

 

Dalam aturan tersebut, biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.  

 

"Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia," bunyi aturan itu, dikutip Minggu (8/6). 

 

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. 

 

 

Tak hanya pejabat eselon I, pengadaan mobil listrik juga berlaku untuk pejabat eselon II hingga pengadaan kendaraan roda dua. Dengan besaran nilainya mencapai Rp775 juta untuk pejabat eselon II dan Rp29,1 juta untuk kendaraan bermotor. 

 

Selain pengadaan kendaraan listrik, aturan itu menetapkan secara rinci pengadaan mobil dinas bagi para pejabat semua provinsi di Tanah Air. Besarannya hampir di semua daerah di atas Rp700 juta.

Tags :
Kategori :

Terkait