BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Prestasi ini menjadi pencapaian ke-11 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Lampung dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Penyerahan opini WTP disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Gedung DPRD Lampung, bersamaan dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder atas kontribusinya dalam pencapaian ini.
BACA JUGA:Pringsewu Komit Pertahankan Opini WTP
“Opini WTP ini bukan hanya prestasi, tapi juga tanggung jawab besar. Ini adalah cermin kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Langkah ini adalah bagian dari perjalanan kita menuju pemerintahan yang lebih baik. Kita ingin keuangan daerah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, mengapresiasi pencapaian Pemprov Lampung.
“Saya memberikan penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan yang baik dari Pemprov Lampung. Capaian ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa raihan WTP ke-11 ini merupakan bukti konsistensi Lampung dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara secara profesional.
BACA JUGA:BPK Periksa SYL soal Dugaan Permintaan Uang Rp12 M untuk Dapatkan WTP
Dengan raihan ini, Pemprov Lampung semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia. Pemerintah daerah pun berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*)