Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru dari sebelumnya lima komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Perhitungan opsen PKB dan BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.
Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB. Misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp1.660.000.
Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp6.600.000. Sehingga total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp16.600.000. (mel/c1/abd)