Program Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Dampak Positif ke PAD Bandarlampung

Kamis 22 May 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

Dijelaskan dalam SK gubernur terkait, Pemprov Lampung memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Pertama, untuk PKB dan opsen PKB diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan.

Kedua, untuk BBNKB baru dan opsen BBNKB baru sebagai berikut kendaraan sepeda motor roda dua atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kendaraan bermotor roda empat diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Pemberian keringanan ini berlaku selama satu tahun, mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan dapat dilakukan evaluasi pada semester pertama.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, PKB sebelum ada opsen PKB sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Setelah ada penerimaan opsen PKB berumah menjadi 1 persen dari nilai NJKB untuk PKB pokok ditambah 66 persen untuk opsen PKB. Sehingga menjadi 1,66 persen. “Dengan demikian dibandingkan dengan nilai PKB sebelumnya ada kenaikannya sebesar 10,7 persen,” ujar Slamet Riadi.

Kata Slamet Riadi, Pemprov Lampung telah menge¬luarkan SK gubernur untuk memberikan keringanan pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dan sudah dituangkan dalam SK Gubernur Lampung ada relaksasi pada penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB,” ucapnya.

Keringanan ini berlaku bagi pembayaran PKB semua kendaraan dan BBNKB untuk kendaraan baru. 

“Karena untuk pajak BBN ke-2 (kendaraan lama) saat ini sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Dicontohkan, jika tarif PKB lama dengan NJKB Rp100 juta dengan nilai 1,5 persen dari NJKB maka PKB yang harus dibayarkan Rp1,5 juta.

Setelah ada penerimaan opsen PKB, maka PKB yang harus dibayar untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 1 juta atau 1 persen dari NJKB.

Kemudian ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari nilai PKB sebesar Rp660 ribu atau total PKB dan opsen PKB yang dibayar wajib pajak untuk kendaraan dengan NJKB Rp100 juta sebesar Rp1.660.000.

Tetapi, dengan adanya keringanan sesuai SK Gubernur Nomor: G/876/VI.03/HK/2024, pembayaran PKB tahunan selama 2025 diberi diskon 10 persen.  

Diketahui, untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.

Tags :
Kategori :

Terkait