Polres Tuba Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Minggu 18 May 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Dua pengedar narkoba asal Kecamatan Menggala berhasil ditangkap aparat Polres Tulangbawang (Tuba). 

Keduanya yakni AO (44) warga Kampung Kagungan Dalam dan NH (27) warga Kampung Ujung Gunung Ilir. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, penangkapan dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada hari Senin (12/5), sekitar pukul 13.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di lokasi seperti yang diinformasikan masyarakat. 

"Iya benar, di lokasi ada dua laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Anggta di lapangan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu," kata Iptu Jhoni, Minggu 18 Mei 2025.

Perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu mengungkapkan, kini dua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) tujuh bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, dua pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil

Kemudian 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) dan korek api gas.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tulangbawang juga berhasil menangkap seorang buruh tani yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

Pelaku yakni DH (42), warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. 

Pelaku ditangkap pada hari Senin (12/5), sekitar pukul 20.30 WIB dirumahnya beserta BB narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak serta timbangan digital.(*)



Kategori :