KOTABUMI - Dua pemuda asal Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang beberapa waktu lalu ditangkap warga saat mencuri air conditioner (AC) di Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat mengaku kepepet.
Kedua tersangka yang berinisial SH (24) dan RI (18). Mirisnya lagi, satu dari dua pelaku itu, mengaku nekat mencuri demi biaya istri melahirkan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi, menjelaskan peristiwa pencurian AC Dinas Perkebunan dan Pertenkankan Lampura itu, terjadi pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 01: 00 WIB lalu.
Pencurian ini terungkap setelah dua tersangka ini mengangkat barang curian ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.
Setelah berhasil mengangkat barang curian, keduanya lalu dilihat oleh penjaga kantor serta warga setempat, kedua tersangka ini sempat kabur. Namun oleh warga tertangkap lalu diserahkan ke Polres Lampura.
"Modus kedua tersangka dengan memanjat tembok kantor," ungkap AKP Apfryyadi
Lalu kedua tersangka ini berhasil membawa barang, satu unit AC merk LG, serta dua unit CPU komputer.
Atas perbuatan kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut pengakuan kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan pencurian.
Tersangka berinisial SH ketika diwawancarai mengaku nekat mencuri AC karena alasan demi kebutuhan sehari-hari serta biaya untuk kebutuhan istri melahirkan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari pak. Apalagi saya butuh uang karena istri saya melahirkan," kata SH. Barang curian itu diakui tersangka SH ia jual ke tukang rongsok.
Perlu diketahui, sebelumnya video berdurasi 38 detik beredar, memperlihatkan seorang pria terduga pencuri AC milik kantor dinas setempat.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tepat di depan kantor Dinas PMD setelah aksi pencurian diketahui oleh penjaga kantor.(*)