Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Vape Ilegal Mengandung Obat Keras

Senin 05 May 2025 - 15:13 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG– Aktor Jonathan Frizzy resmi ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijong, telah diamankan oleh polisi.

"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan, sudah ditangkap dengan persangkaan pasal itu," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB. Rencananya, Kapolres akan memberikan keterangan lebih lanjut pada pukul 16.00 WIB hari ini.

BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dikenakan Obstruction of Justice

Sebelumnya, Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi terkait kasus vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa Frizzy sempat diperiksa satu kali. Namun, pada panggilan pemeriksaan kedua, ia tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Kasus ini terungkap sejak Maret 2025 setelah pihak kepolisian bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sejumlah vape dari luar negeri yang mengandung etomidate — obat keras yang penggunaannya harus sesuai ketentuan medis.

Polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, dan keterangan dari Jonathan Frizzy dibutuhkan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bayern Munchen Juara Bundesliga, Jadi Gelar yang ke-33

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran vape ilegal mengandung obat keras tersebut. (disway/abd)

Kategori :