Usai Membunuh, Pelaku Solat Subuh di Samping Jenazah Korban
-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Aksi pembunuhan yang menggemparkan warga Jalan Haji Agus Salim, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota BandarLampung. Seorang pria bernama Bima Prasetio (27) tega menghabisi nyawa Wiwik Safitri (50), yang tak lain adalah tantenya sendiri.
Modus pembunuhan ini diduga kuat karena dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban. Bima merupakan karyawan swasta, sementara korban adalah ibu rumah tangga. Keduanya tinggal serumah, namun dipisahkan oleh sekat dinding.
Kasat Reskrim Polresta BandarLampung, Kompol Faria Arista, merinci kronologi peristiwa tragis ini. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.
“Peristiwa terungkap berawal dari laporan warga pada hari Minggu, 23 November 2025, tentang penemuan mayat,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan hasil observasi akhirnya yang bersangkutan kita dapati dan mengakui bahwa dia yang membunuh korban.
Aksi itu bermula saat BP terbangun dari tidur. Ia teringat sakit hati dan dendam karena pernah dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) terkait kasus penggelapan. Niat jahat pun muncul.
BP kemudian mendatangi kamar korban dengan cara memanjat plafon rumah, lalu masuk ke kamar korban melalui lubang plafon. Saat korban sedang tidur, BP langsung mencekik Wiwik Safitri hingga tak bergerak.
Hasil autopsi membenarkan penyebab kematian korban akibat patah tulang di sekitar tenggorokan sesuai keterangan pelaku.
Bahkan, paling mengejutkan, setelah menghabisi nyawa tantenya, BP melakukan tindakan yang tak lazim. Ia membisikkan kalimat “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun setelah berpulang ke rahmatullahi Wiwik Safitri” di telinga korban, diikuti dengan pembacaan dua kalimat syahadat.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memakaikan korban baju pengantin dan mukena yang ia temukan di lemari korban, karena mengaku kasihan melihat tantenya sendirian di kamar.
Setelah adzan Subuh berkumandang, pelaku bahkan sempat salat Subuh di samping jenazah korban sebelum mengambil kunci pintu kamar dan kabur.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BP kembali masuk ke kamar korban melalui plafon untuk mengambil motor Scoopy merah dan HP Redmi milik korban.
Ia kemudian menjual HP korban seharga Rp 600.000 dan menggadaikan motor korban kepada seseorang berinisial R di Merbau Mataram seharga Rp 6 juta. “Uang hasil jual motor habis untuk main slot,” tegasnya.
Pelaku yang diamankan secara cepat dan mengakui perbuatannya ini diketahui sering menggunakan obat keras jenis Tramadol, meski saat kejadian ia melakukan aksinya secara sadar dan tidak terpengaruh obat-obatan.
Atas perbuatannya, Bima Prasetio (BP) resmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (dim/yud)