Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan
lustrasi penjual rokok.--FOTO DOK. JAWAPOS I
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang atau ketengan.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara resmi diundangkan pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Walaupun dilarang, ternyata Jokowi melalui aturan yang diprakarsasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu tidak menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk setiap orang yang masih nekat menjual rokok ketengan.
Dalam palam 433 ayat (1) sanksi baru akan dijatuhkan bagi setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok putih mesin yang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Adapun sanksinya yakni peringatan tertulis dan penarikan produk.
Hal itu juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau iris, dilarang untuk mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan yang tercantum dalam Pasal 433 ayat (3).
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk," bunyi Pasal 433 ayat (7).
Selain aturan pengemasan, dalam pasal 440 aturan tersebut juga memberi sanksi bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Adapun sanksinya yakni penarikan produk tembakau dan rokok elektronik serta denda administratif.
Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok eceran, presiden Jokowi memang mengatur juga bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan.
Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik.
Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda.
Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.(jpc/nca)