BANDARLAMPUNG – Proses penerbitan surat keputusan (SK) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2024 masih dalam tahap verifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi 100 persen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga Jumat (2/5), masih ada tujuh berkas CPNS dan PPPK yang perlu diverifikasi ulang oleh BKN.
“Terkait penyerahan SK CPNS dan PPPK, kami masih menunggu hasil verifikasi 100 persen dari BKN,” kata Meiry pada Minggu, 4 Mei 2025.
BACA JUGA:Satresnarkoba Bandarlampung Tangkap 28 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Modus Lewat Warung Sayur
Ia menjelaskan bahwa kendala verifikasi ulang biasanya berkaitan dengan dokumen yang tidak terbaca jelas saat diunggah. “Bisa jadi dokumen yang terunggah kurang jelas. BKN akan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi ke kami, kemudian kami lakukan verifikasi ulang,” terangnya.
Jika seluruh dokumen telah diverifikasi oleh BKN, maka Pemprov Lampung akan segera membagikan SK kepada CPNS dan PPPK. "Kalau sudah selesai, langsung kita bagikan. Sesuai ketentuan pusat, SK CPNS ditargetkan keluar pada Juni, dan PPPK pada Oktober," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada peserta yang mengundurkan diri, Meiry menegaskan hingga saat ini belum ada CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Lampung yang mengajukan pengunduran diri. “Sampai sekarang belum ada yang mengundurkan diri karena SK belum diterima, jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.
Meiry berharap tidak ada peserta yang mundur, mengingat formasi yang mereka isi merupakan kebutuhan nyata di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Terkait keterisian formasi, Meiry menyebutkan bahwa tahap pertama formasi PPPK telah terisi penuh. Sementara tahap kedua masih menunggu jadwal tes dari BKN, meskipun proses administrasinya sudah rampung. “Untuk CPNS, dari total 554 formasi yang dibuka, terisi 350 formasi,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan akibat surat BKN nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang menetapkan TMT pengangkatan CPNS per 1 Oktober 2025 dan PPPK per 1 Maret 2026. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan peserta. Namun, BKN kemudian merevisi kebijakan tersebut melalui surat nomor 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025 yang menetapkan pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
Pemprov Lampung melalui BKD menegaskan akan mengikuti ketentuan terbaru dari BKN tersebut. (pip/c1/abd)